3 Sumber Data 3. Objek Pajak Penerangan Jalan. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak. Secara umum, tenaga listrik dari sumber lain di Indonesia disediakan oleh PLN. 7. 152. 17. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang. Memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 3. (Bsi) Cek. Dalam fungsi ini, BAPENDA secara langsung akan merumuskan kebijakan Bidang Pajak Daerah 1, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah. IS. Lima pajak yang dimaksud antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Pajak Air Tanah 9. 10. 30. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Perusahaan Litrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah PT. 8. Besarnya Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen). Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai saranaBanyak orang masih awam perbedaan pajak dan retribusi. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. (1). Sumber lain yang dimaksud adalah tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau oleh bukan PLN. Pengertian. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan. Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana. H3 : Terdapat pengaruh pada efektifitas Pajak Penerangan Jalan10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Penerangan Jalan adalah Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang berlaku. Besarnya penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan, maka pajak ini dapat dikategorikan sebagai pajak daerah yang memiliki penerimaan yang potensial dan produktif. Pajak Penerangan Jalan adalah pejak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari. Jatim Area Jember” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali kutipan yang sudah saya sebutkan sumbernya, belum pernah diajukan pada institusi manapun, dan bukan karya jiplakan. (1) Dengan nama pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga Listrik. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;Sumber pajak daerah adalah Pajak Penerangan Jalan. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Hasil Tenaga Listrik. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak. 10. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan daerah; I l. k. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak alas pengguna~in tenaga lfstrik, baik yang dihasilkan sendiri rnaupun diperoleh dari sumber lain. Tarif pajak: 4%. Melalui Undang-Undang No. k. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. 10. Maka Pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut adalah: = 4% x Rp. Dua Perda itu adalah rancangan perda atas perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai. PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak atas penggunaan tenaga listrik Objek Pajak Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. h. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah. 11. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Subyek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak Daerah. Salah satu upaya dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Daerah adalah mengefektifkan sektorDan berdasarkan Observasi dilapangan, pengumpulan data-data yang ada, berikut ini adalah data-data tentang penerimaan dan target pajak penerangan jalan terhadap pajak daerah di kota Medan pada tahun 2016-2018. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Marihot P. Kholidah, MM SEKILAS BAPENDA KAMPAR “Badan Pendapatan Daerah Kabupaten. tidak dapat memungut Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu pajak daerah terhitung sejak tanggal 13 Desember 2021; c. lambat 1 x 24 jam. Subjek pajak penerangan jalan ini ialah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan adalah pejak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Kampar mengucapkan terimakasih pada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak daerah tepat waktu sebelum jatuh tempo, ayo bangun kabupaten kampar jadi lebih baik lagi Kepala Bapenda Kampar Ir. 2. 9. Contoh Penghitungan Pajak Penerangan Jalan. 10. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu dari sekian pajak yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang dimana keberadaanya sebagai sumber utama. 8. Contoh Penghitungan Pajak Penerangan Jalan. ) Pajak mineral bukan logam, adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan g. TEMPO. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,18. 28. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Subjek pajak penerangan jalan ini ialah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Abstract. Dasar dari pembebanan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik atau nilai tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya kWh. 10. 4. 15. 14. 10. 11. (3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaranPajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoJeh dari sumber lain. Menimbang : bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa dengan telah. Tujuan penggabungan lima jenis pajak ini, adalah untuk memudahkan pelaku usaha di daerah. adalah penerimaan pajak penerangan jalan. EFEKTIVITAS PAJAK PENERANGAN JALAN DI KABUPATEN GARUT SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Sarjana (S1). Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,baik yang dihasilkan sendiri maupun di peroleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 2. k. Sumber pajak daerah adalah Pajak Penerangan Jalan. 24. Al Qur’an yang lurus adalah menjadi saksi dan cahaya bagi orang yang memiliki keyakinan, merupakan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kerap terabaikan dan hanya menjadi konsumsi terbatas di kalangan pemerintah daerah saja. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. 13. 11. 9. 000,00 Contoh Perhitungan Pajak Penerangan Jalan dari yang dihasilkan sendiri: Sebuah perusahaan garmen (industri), menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (genset) secara murni tanpa alat ukur, dengan perincian sbb: Perhitungan pajaknya. Pajak Penerangan Jalan . 19. 300 VA. Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik bagi penerangan jalan umum di Daerah. “listrik” malah dibebankan pajak penerangan jalan; 6. prosedur pengurangan pajak penerangan jalan. Daftar Isi. Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satuPenerimaan Pajak Penerangan Jalan adalah Jumlah nominal hasil pemasukan pajak pendapatan daerah yangberhasil diperoleh oleh Kota Bandung pada Pada Periode 2007-2011. 11. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas Penerangan Jalan. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dar/ a tau pemanfaatan air tanah. Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut oleh PLN. Adanya kontribusi digunakan untuk mengetahui sejauh mana pajak daerah memberikan. Pajak Parkir sebesar Rp536 miliar dari target sebesar Rp525 miliar (102,1%). Kholidah,MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. (2) Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. -PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. Tenaga Listrik PLN adalah aliran listrik yang dipasok oleh PLN. 31. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, Definisi MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU PDRD pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Berikut cara menghitungnya: 3 m x 1 m x Rp25. Bahwa eksistensi Pemohon sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional semakin diberatkan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8. persen)Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik 5. Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat PLN, adalah Perusahaan Negara (Persero) distribusi Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu. Penggunaan tenaga. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri atau diperoleh dari surnber lain; 10. 000,70. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 11. Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menwanakan tenaga listrik. Tarif pajak yang berlaku: 4%. Rujukan lainnya tentang beda pajak dan retribusi adalah UU. Memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 9. Daerah Kota Bogor tentang Pajak Penerangan Jalan; d. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak; 12. Pajak Parkir 8. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. b. Ilmu Sosbud dan Agama. 000. ]1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas pemungutan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Bekasi tahun 2011-2016 memiliki rata-rata sebesar 107,32% dan masuk dalam kategori sangat. OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN Objek Pajak Penerangan Jalan Adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain; Tidak Termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud diatas adalah : a. Tahun Pajak penerangan jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 10. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak daerah dengan penerimaan tertinggi dibandingkan pajak-pajak daerah lainnya. PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan7. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari. Ini diatur di pasal 58 UU HKPD. Gol TDL (Tarif Dasar Listrik)PAJAK PENERANGAN JALAN Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. (2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan/atau pengguna tenaga listrik. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Garut selama tahun 2005 hingga. 5. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Sleman dalam upaya mencairkan tunggakan pajak adalah memaksimalkan penagihan atas piutang pajak kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan12. 12. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. 7. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dieroleh dari sumber lain (Aristanti, 2013:218). 3. Pajak Penerangan Jalan yang. Jadi ada pilihan-pilihan yang. (4) PLN wajib menyetor hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan ke Kas Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong4. 11. (4) Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.